Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pertanyaan :
apakah
indonesia itu sistem pemerintahannya murni presidensil atau tidak?berikan
alasan dan buktinya!
Jawab :
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Sistem pemerintahan paplementer merupakan system
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan
perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.Sedangkan,Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana
kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung
jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden
karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem...
Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. Berdasarkan pengalaman, Indonesia telah mempraktekkan
sistem pemerintahn parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Dalam
sistem parlementer,Indonesia mengalami kegagalan karena kerap jatuh bangun
kabinet yang kemudian menghantarkan kepada Demokrasi Terpimpin yang otoriter
bahkan totaliter. Dalam sistem presidensial, pada masa Soeharto memang tercipta
stabilitas tetapi stabilitas itu bersifat semu karena dibangun dengan kekuatan
fisik dan tekanan (sentralisame dan otdritenanisme). Jadi tidak berlansung
dalam suasana yang demokratis dan bebas.
Di dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945”.Selain
itu,adanya menteri-menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet menunjukkan
ciri-ciri sebuah pemerintahan yang presidensial.Mereka di angkat presiden dan
hanya bertanggungjawab terhadap presiden,bukan terhadap parlemen seperti dalam
sistem parlementer.Namun disisi lain,UUD 1945 mempunyai watak parlementer.Hal
ini dapat di lihat pasal-pasal yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).MPR dalam kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara yang
memegang kedaulatan rakyat,mempunyai kewenangan mengangkat presiden dan
wakilnya.Presiden dalam hal ini sebagai mandataris MPR,dimana dalam membuat
berbagai kebijakan harus berpedoman pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
telah di tetapkanoleh MPR,maka MPR mempunyai kewenangan untuk memberhentikannya dalam masa
jabatannya.
Betapa besarnya kewenangan yang dimiliki MPR itu tentu
menimbulkan keracunan. Jika iya Indonesia menganut sistem presidensil
murni,mengapa MPR wewenang dibanding presiden?Pada dasarnya MPR adalah anggota
DPR atau parlemen juga,ditambah utusan daerah dan utusan golongan.Jadi jika MPR
dapat menjatuhkan presiden,itu berarti parlemen juga bisa menjatuhkan
presiden.Karena MPR itu sebenarnya terdiri dari anggota perlemen.Hal ini hanya
terdapat dalam negara bersistem parlementer.Kini dengan adanya amandemen UUD
1945,maka kedudukan MPR kini bukanlah sebagai lembaga tertinggi negara
.Kedudukannya kini sama dengan presiden ,DPR,BPK,MA,MK,KY.Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR hanya berwenang mengubah UUD,melantik
presiden dan wakil presiden serta mengajukan impaechment terhadap presiden dan
wapres.
Ada yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem
pemerintahan campuran ataupun semi presidensil.Dari penjelasan di atas,saya
menyimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial tapi tidak
murni,karena presiden masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU bersama
DPR.Sedangkan dalam konsep presidensial murni,presiden seharusnya tidak
mempunyai kekuasaan di bidang legislasi lagi.Dia hanya melaksanakan undang-undang
saja atau eksekutif.Sekalipun demikian,di Amerika Serikat misalnya,presiden
mempunyai hak veto untuk menolak suatu RUU.Ini adalah suatu perimbangan dalam
presidensial murni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar