Selasa, 16 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



Sistem Pemerintahan di Indonesia

Pertanyaan      :

apakah indonesia itu sistem pemerintahannya murni presidensil atau tidak?berikan alasan dan buktinya!

Jawab              :

        Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
        Sistem pemerintahan paplementer merupakan system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.Sedangkan,Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem...
Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. Berdasarkan pengalaman, Indonesia telah mempraktekkan sistem pemerintahn parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Dalam sistem parlementer,Indonesia mengalami kegagalan karena kerap jatuh bangun kabinet yang kemudian menghantarkan kepada Demokrasi Terpimpin yang otoriter bahkan totaliter. Dalam sistem presidensial, pada masa Soeharto memang tercipta stabilitas tetapi stabilitas itu bersifat semu karena dibangun dengan kekuatan fisik dan tekanan (sentralisame dan otdritenanisme). Jadi tidak berlansung dalam suasana yang demokratis dan bebas.
Di dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945”.Selain itu,adanya menteri-menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet menunjukkan ciri-ciri sebuah pemerintahan yang presidensial.Mereka di angkat presiden dan hanya bertanggungjawab terhadap presiden,bukan terhadap parlemen seperti dalam sistem parlementer.Namun disisi lain,UUD 1945 mempunyai watak parlementer.Hal ini dapat di lihat pasal-pasal yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).MPR dalam kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat,mempunyai kewenangan mengangkat presiden dan wakilnya.Presiden dalam hal ini sebagai mandataris MPR,dimana dalam membuat berbagai kebijakan harus berpedoman pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah di tetapkanoleh MPR,maka MPR mempunyai kewenangan  untuk memberhentikannya dalam masa jabatannya.
Betapa besarnya kewenangan yang dimiliki MPR itu tentu menimbulkan keracunan. Jika iya Indonesia menganut sistem presidensil murni,mengapa MPR wewenang dibanding presiden?Pada dasarnya MPR adalah anggota DPR atau parlemen juga,ditambah utusan daerah dan utusan golongan.Jadi jika MPR dapat menjatuhkan presiden,itu berarti parlemen juga bisa menjatuhkan presiden.Karena MPR itu sebenarnya terdiri dari anggota perlemen.Hal ini hanya terdapat dalam negara bersistem parlementer.Kini dengan adanya amandemen UUD 1945,maka kedudukan MPR kini bukanlah sebagai lembaga tertinggi negara .Kedudukannya kini sama dengan presiden ,DPR,BPK,MA,MK,KY.Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR hanya berwenang mengubah UUD,melantik presiden dan wakil presiden serta mengajukan impaechment terhadap presiden dan wapres.
Ada yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan campuran ataupun semi presidensil.Dari penjelasan di atas,saya menyimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial tapi tidak murni,karena presiden masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU bersama DPR.Sedangkan dalam konsep presidensial murni,presiden seharusnya tidak mempunyai kekuasaan di bidang legislasi lagi.Dia hanya melaksanakan undang-undang saja atau eksekutif.Sekalipun demikian,di Amerika Serikat misalnya,presiden mempunyai hak veto untuk menolak suatu RUU.Ini adalah suatu perimbangan dalam presidensial murni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar